Tersangka Saripudin (30) ditangkap anggota Tekab 308 Polres Lampura lantaran menjadi pembunuh ibu kandungnya sendiri.
Kemudian diperoleh informasi keberadaan pelaku yang melarikan diri ke arah Desa Semuli. Tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya yang saat itu masih terdapat barang bukti berupa satu bilah golok.
"Langsung kita giring ke Mapolsek," ungkap Haryono.
BACA JUGA:Cheng Yu Pilihan: Teguh Kinarto, Jiu Feng Zhi Ji Qian Bei Shao
Saat ini, kata dia, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan. Dan terhadapnya masih dilakukan pemeriksaan. "Kita (polisi) juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaannya," tutupnya. (*)