BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung mendampingi Kepala SMKN 5 Bandar Lampung yang dipanggil Bawaslu terkait netralitas ASN, Senin 10 Oktober 2022.
Sekretaris Disdikbud Bandar Lampung Tommy Efra Hendarta membenarkan pihaknya melakukan pendampingan terhadap kepala sekolah.
"Tadi pagi, ada perwakilan kita mendampingi sekolah. Dikoordinasikan dengan Kepala SMK 5 Pak Aziz. Sudah ke situ (Bawaslu, Red)," kata Tommy Efra Hendarta.
Tommy Efra Hendarta mengatakan, pihak sekolah langsung menunjukkan daftar nama guru yang dimiliki.
BACA JUGA: Ternyata Sesosok Mayat Pria yang Ditemukan di Pinggir Pantai Merupakan ABK
"Pegawai yang dimaksud (diduga tidak netral, Red) WS itu tidak ada disekolahnya. Mungkin saja salah nama orang. Nama itu tidak ada. Makanya tadi kepala sekolah datang dan menjelaskan," urai Tommy.
Sementara Kepala SMKN 5 Bandar Lampung Ifraim Azis menegaskan, pihaknya tidak memiliki guru berinisial WS di sekolah itu.
"Iya. Masalah netralitas ASN saya tidak tahu. Kedua, WS tersebut bukan guru dari SMKN 5 Bandar Lampung," kata Ifraim Azis.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung menyikapi adanya informasi dugaan awal pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Terdakwa Meninggal, Kasus Tipu Gelap Iwan Palera Gugur
Namun belum diketahui pasti ASN tersebut berdinas di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, Pemprov Lampung, atau instansi vertikal yang berkantor di Bandar Lampung.
Informasi yang dihimpun Radar Lampung, dugaan ASN yang melanggar kode etik ini pun turut hadir dalam pendaftaran bakal calin anggota legislatif (bacaleg) di DPD PDI Perjuangan Lampung beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat mengenai informasi dugaan pelanggaran kode etik ASN di Kota Bandar Lampung.
"Iya ada informasinya (dugaan pelanggaran kode etik ASN Bandar Lampung). Tapi baru kami rapatkan nanti," kata Candrawansah, dikonfirmasi, Rabu 5 Oktober 2022.
BACA JUGA: Soal Pendataan Honorer RSUD dan Puskesmas, BKPSDM Pringsewu Ambil Langkah Ini