RADARLAMPUNG.CO.ID - Melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait seragam sekolah jenjang SD hingga SMA.
Adanya aturan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Peraturan tersebut mulai berlaku pada 7 September 2022 sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ungkap Permendikbudristek dikutip, Selasa, 11 Oktober 2022.
BACA JUGA:Sidang Ferdy Sambo Cs Digelar Pekan Depan, Berikut Profil Hakim yang Akan Menyidangkan
Pengaturan seragam tersebut bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, juga memperkuat persaudaraan di antara peserta didik.
Tak hanya itu, pengaturan tersebut juga bertujuan menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik.
Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik.
Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.
BACA JUGA:Terdaftar di Database BKN, 144 THK-2 Pemkot Bandar Lampung Belum Miliki Akun Pendataan Non ASN
Aturan seragam siswa ini menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam sekolah.
1. Jenis seragam sekolah dalam pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah, yaitu:
- Pakaian Seragam Nasiona
- Pakaian Seragam Pramuka.
- Pakaian Seragam Khas Sekolah