Kemendikbudristek Masukkan Pakaian Adat Sebagai Seragam SD hingga SMA

Selasa 11-10-2022,08:49 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

- Pakaian adat

Dalam aturan terbaru tersebut, juga disebutkan dalam pasal 4, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah. 

BACA JUGA:Besok PSSI dan PT LIB Dipanggil TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Berikut Ini Bocoran yang Bakal Diklarifikasi

Ini merupakan perubahan aturan seragam sekolah yang tidak ada di Permendikbud sebelumnya (Permendikbud Nomor 45 tahun 2014).

2. Model dan warna seragam sekolah

A. Model dan warna seragam nasional

- SD/SDLB

Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

- SMP/SMPLB

Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

BACA JUGA:Canggih, Ticketing Pertadingan Bola di Indonesia Bakal Meniru Eropa

- SMA/SMALB/SMK/SMKLB

Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

B. Model dan warna seragam Pramuka

Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

c. Seragam khas sekolah dan pakaian adat

Kategori :