"Jika rumah sudah terbangun minimal 30 persen dan persyaratan administrasi dipenuhi, maka dana tahap dua akan disalurkan kembali," ujarnya
Dilanjutkan, untuk upah tukang sebesar Rp 2,5 juta akan disalurkan ke rekening tukang bila pembangunan fisik sudah mencapai 100 persen.
Pelaksanaan kegiatan tersebut didampingi seorang koordinator fasilitator dan tiga tenaga fasilitator lapangan.
Masing-masing tenaga fasilitator lapangan mendampingi 20 masyarakat prasejahtera penerima bantuan.
BACA JUGA: Tersangka Pengedar Uang Palsu Asal Way Kanan Dapat Barang Dari Sini
Tugas utama koordinator fasilitator dan tenaga fasilitator lapangan adalah memfasilitasi segala keperluan pelaksanaan kegiatan pembangunan baru dan bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab.
"Tentunya kita berharap bahwa rumah tangga prasejahtera di Kabupaten Pesawaran dapat berkurang dengan adanya kegiatan ini," tegasnya.
Diketahui, total rumah yang telah dibantu ditingkatkan kualitasnya sampai dengan tahun 2021 adalah 4.341 unit atau 50,16 persen.
Sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pesawaran telah menetapkan target peningkatan kualitas rumah tidak layak huni dalam kurun waktu enam tahun terakhir ini, sejak 2016 sebanyak 2.250 unit atau sekitar 26 persen.
BACA JUGA: Soal Pendataan Honorer RSUD dan Puskesmas, BKPSDM Pringsewu Ambil Langkah Ini
Dengan demikian, realisasi perbaikan rumah tidak layak melebihi target yang ditetapkan yaitu sekitar 24,16 persen. (*)