Lima Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Kembali Diperiksa Hari Ini di Polda Jatim

Selasa 11-10-2022,11:43 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

Namun, kata Dedi, Polri sesuai arahan Kapolri fokus menuntaskan perkara utama yakni Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Penyidik harus menuntaskan itu dulu. Harus mampu membuktikan itu dulu karena jatuhnya korban cukup banyak. Ini yang menjadi keprihatinan kita semuanya,” kata Dedi. (*)

Kategori :