RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Timur M. Habi Hendarso menuntut dua terdakwa dugaan korupsi biaya inap ruang VVIP RSUD Sukadana, Lamtim satu tahun dan empat bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis 13 Oktober 2022.
Kedua terdakwa yakni Reni Jennita (32) dan Debi Shintia (26), yang merupakan mantan honorer di RSUD Sukadana.
Warga Sukadana, Lamtim tersebut dinyatakan jaksa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan empat bulan penjara," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
BACA JUGA:Tak Kompak, Dua Pejabat Beri Jawaban Berbeda Soal Keluhan Kantong Darah di RSUD Pesawaran
Keduanya juga dituntut membayar denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Hal yang meringankan, menurut jaksa terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya.
Sedangkan yang memberatkan, perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Majelis hakim Hendro Wicaksono menunda sidang pekan dengan dengan agenda pembelaan dari dua terdakwa.
BACA JUGA:Lagi, Masyarakat Blambangan Umpu Keluhkan Kerusakan Hutan di Register 42
Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan terhadap mantan Kepala Ruang Rawat Inap VIP RSUD Sukadana, Lamtim BJ Zulkifli (40) pada 14 Juni 2022 yang lalu.
Selain itu, Zulkfli divonis membayar uang pengganti Rp23,1 juta. Terdakwa pun telah memulangkan kerugian negara.
Perbuatan Zulkifli dan terdakwa lainnya dalam dakwaan jaksa disebut pada Januari hingga Juli 2021.
Total ada 194 pasieng yang dirawat di kamar VIP RSUD Sukadana.
BACA JUGA:Bapak Anak di Panjang Tewas Terlindas Truk dalam Perjalanan Sekolah