RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, dari pengungkapan kasus itu, Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan AS (21) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di Kecamatan Mataram Baru.
Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Satres Narkoba Polres Lamtim mengamankan tersangka di wilayah Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru, Jumat 14 Oktober 2022.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga keras narkotika jenis sabu-sabu.
Atas perbuatannya tersangka dijerat undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, upaya Polres Lampung Timur memberantas penyalahgunaan narkoba berlanjut.
BACA JUGA:Tanggapi Oknum Polri Terlibat Kasus Narkoba, Granat: Bukan Darurat, Indonesia sedang Bencana Narkoba
Kali ini, Polres Lamtim mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Way Bungur.
Dari pengungkapan kasus itu, Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung mengamankan HT (23) warga Seputih Banyak Lampung Tengah, Kamis 6 Oktober 2022.
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Suheri menjelaskan, berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 plastik klip bening yang didalamnya berisi kristas putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:JMSI Tuba Dukung Polisi Berantas Narkoba dan Judi