RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung bakal memeriksa saksi-saksi di dalam tahap penyidikan kasus dugaan korupsi retribusi pasar Gudang Lelang pada Dinas Perdagangan (Disdag) Bandar Lampung tahun 2011 hingga 2021.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi Hasan.
Helmi mengatakan, setelah naik ke tahap penyidikan, penyidik tindak pidana khusus akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.
Ditanya terkait informasi yang beredar bila ada 11 saksi yang sudah dipanggil, Helmi enggan memaparkan.
BACA JUGA:Harga Karet Kembali Turun, Petani Mulai Resah
"Pasti itu akan dilakukan (pemeriksa saksi). Tapi (siapa saja yang diperiksa) belum bisa saya sampaikan. Karena semuanya masih berjalan," kata Helmi Hasan, Minggu 16 Oktober 2022.
Ditanya modus dalam kasus dugaan korupsi tersebut, apakah antara penarikan retribusi dan yang disetorkan tak sesuai, Helmi mengiyakan. "Ya salah satunya seperti itu," singkatnya.
Dalam kasus itu, Helmi Hasan mengatakan titik tekannya adalah menyelamatkan kerugian negara.
"Ini kan dalam proses, jadi dalam tahap penyidikan itu kita harus tau dulu kerugiannya, indikasi kerugiannya," kata dia.
BACA JUGA:Tahun Ini, Damkarmat Mesuji Tangani 9 Kasus Sarang Tawon
"Kemudian kalau ada yang harus kita selamatkan, kita selamatkan nanti, dan itu memang menjadi poin kita dalam penyidikan ini. Penyelamatan aset yang kita usahakan," tegasnya.
Ditanya apakah perkiraan kerugian negara dalam kasus pasar Gudang Lelang ini mencapai puluhan miliar, mengingat tahun anggaran yang disidik sejak 2011 hingga 2021, Helmi Hasan menjawab singkat.
"Kita lihat nanti," singkatnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melakukan penyitaan barang bukti di Dinas Perdagangan (Disidag) Bandar Lampung.
BACA JUGA:Wajib Tahu, Kantor BPBD Bandar Lampung Bakal Pindah Lokasi, Ini Bocorannya