Penyitaan barang bukti ini kaitannya dengan penyidikan dugaan korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang pada Disdag Bandar Lampung tahun 2011 hingga 2021.
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim menjelaskan, penyitaan barang bukti di Disdag dilakukan pada Kamis 13 Oktober 2022.
Penyitaan barang bukti, kata Rio, dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan korupsi retribusi pasar Gudang Lelang di Telukbetung Bandar Lampung.
"Bahwa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Oktober 2022 mengenai dugaan tindak pidana korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang Telukbetung pada Dinas Pasar (Dinas Perdagangan saat ini) Kota Bandar Lampung tahun 2011 sampai dengan 2021," kata Rio mewakili Kepala Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan, Kamis 13 Oktober 2022. (*)