TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung.
Penangkapan itu, dilakukan di pinggir Jalan Peladangan Tiyuh Tunas Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Minggu 16 Oktober 2022.
Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial DN (30), berprofesi buruh, warga Desa Karang Mulyo Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.
"Hari Minggu 16 Oktober 2022, Pukul 01.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap di Jalan Peladangan, Tiyuh Tunas Asri,"kata Kasatres Narkoba, Iptu. Yopi Hariyadi, S H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, Minggu 16 Oktober 2022.
BACA JUGA:Dua Pria dan Satu Wanita Muda Pesta Narkoba
Dari tangan pemuda ini, lanjut Iptu, Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, dan handphone (HP) merek vivo warna biru berikut motor jenis Hondan Beat warna abu-abu tanpa Nopol.
Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Tiyuh Tunas Asri.
Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika di jalan peladangan Tiyuh Tunas Asri.
"Saat petugas kami tiba di sana, terlihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celananya,"papar Iptu Yopi.
BACA JUGA:Lengah, Pencuri Curi Dua Handphone Dalam Rumah
Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)