RADARLAMPUNG.CO.ID. - Dugaan penggelapan dana Koperasi Betik Gawi Bandarlampung dilaporkan para pensiunan guru SD didampingi kuasa hukumnya Putri Maya Rumanti ke Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung.
Kasus ini dilaporkan karena tidak ada kejelasan dari pihak Koperasi Betik Gawi Bandar Lampung.
Putri yang merupakan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya mengharapkan Ditreskrimum Polda Lampung bisa segera menindaklanjuti dugaan penggelapan yang terjadi di Koperasi Betik Gawi.
''Pihak koperasi diduga melanggar UU No. 17/2012 tentang Perkoperasian, Pasal 378, atau Pasal 372 KUHP. Ada juga dugaan TPPU," katanya.
BACA JUGA:G20 SOE Conference: Professor Harvard Apresiasi Peran BRI Tingkatkan Inklusi Keuangan di Indonesia
Putri menyatakan, para pensiunan yang menuntut Koperasi Betik Gawi ada 180 orang dan bisa lebih.
"Total dana yang digelapkan sekitar Rp4 miliar kurun waktu 2020 hingga 2022," ungkapnya.
Putri meyakini dugaan penggelapan karena ini merupakan uang tabungan dan bukan uang untuk membayar gaji guru.
"Tapi ini murni uang gaji yang dipotong dan disimpan atau ditabung di Koperasi Betik Gawi. Makanya kita minta pihak kepolisian menganalisis ke mana aliran dana itu? Harus jelas, apa ke anggota koperasi atau ada yang minjam," katanya.
Jika ini tabungan, kata Putri, mengapa ini tak bisa diambil pensiunan? "Ini juga kemarin dapat informasi yang pensiun 2022 akan dibayarkan 2023. Berarti ada kejanggalan dalam pengaturan keuangan di koperasi ini," ujarnya.
Informasi yang diperoleh, kata Putri, sekarang ini uangnya nggak ada. "Kok bisa nggak ada? Lari ke mana?" tanyanya. (*)