BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID -Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) atau Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bandar Lampung angkat suara perihal dugaan kekerasan pada anak.
Dugaan kekerasan yakni yang dilakukan oleh seorang guru terhadap siswanya di SMA Swasta di Bandar Lampung yang terjadi pada Senin pagi, 17 Oktober 2022.
"Walau masih bersifat dugaan kekerasan pada anak yang dilakukan oleh seorang guru terhadap siswanya itu, sangat prihatin dan miris terjadi di Kota Bandar Lampung," kata Ketua Komnas PA Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa kepada Radar Lampung pada Selasa siang, 18 Oktober 2022.
Pria yang akrab disapa Apri ini menjelaskan bahwa kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan bullying tidak boleh terjadi di sekolah.
BACA JUGA:Gagal Mangsa Kambing di Sedayu, Harimau Pindah Sukaraja
"Karena sekolah tempatnya mendidik anak bangsa agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan. Guru seharusnya dapat memberikan contoh dan teladan yang baik bagi muridnya. Serta sekolah harus menjadi tempat yang benar-benar aman dan ramah bagi anak," jelas Apri.
Apalagi di tengah upaya Komnas PA Kota Bandar Lampung bersama Dinas PPPA & Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung yang sedang giat melakukan kunjungan, edukasi, dan sosialisasi Perlindungan Anak ke sekolah-sekolah.
"Baik sekolah tingkat sekolah dasar dan tingkat menengah yang telah kami rencanakan, ternyata masih ada kekerasan fisik yang terjadi di sekolah," sesalnya.
Atas dugaan tersebut, Komnas PA mendukung agar pihak yang berwajib mengusut tuntas kejadian tersebut. Agar memberikan efek jera bagi oknum guru yang mempraktikkan bentuk-bentuk kekerasan di sekolah.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Komplotan Pencuri Gasak Honda Beat dan Yamaha di Indekos Durian Payung
Apri juga menginformasikan bahwa sejak 1 Januari 2022 hingga 17 Oktober 2022, Komnas PA Bandar Lampung sudah menerima 36 kasus pada tahun 2022.
Laporan terkait permasalahan anak yang diterima Komnas Perlindungan Anak di Kota Bandar Lampung.
Adapun rincian 36 kasus pelaporan permasalahan anak yang diterima Komnas Perlindungan Anak di Kota Bandar Lampung dari 1 Januari 2022 hingga 17 Oktober 2022 diantaranya pencabulan (10 kasus), penelantaran (3 kasus), sengketa anak (7 kasus), anak bermasalah hukum (4 kasus), pendidikan (4 kasus), dan KDRT pada anak (8 Kasus).
Apri juga menginformasikan bahwa Tim Advokat Komnas PA maupun LPA Bandar Lampung siap memfasilitasi pendampingan hukum pada korban anak termasuk pendampingan dugaan kekerasan pada anak.
BACA JUGA:Diduga Ada Penggelapan, Koperasi Betik Gawi Bandar Lampung Dilaporkan ke Polisi