Per Januari 2024, Komnas PA Terima Laporan 5 Kasus Kekerasan Anak di Bandar Lampung

Per Januari 2024, Komnas PA Terima Laporan 5 Kasus Kekerasan Anak di Bandar Lampung

Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa saat menerima laporan kasus kekerasan pada anak . Foto Dok.Komnas PA Bandar Lampung .--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Per Januari 2024, Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandar Lampung atau Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bandar Lampung menerima 5 laporan pengaduan kasus kekerasan pada anak.

"5 kasus anak sedang kami tangani sejak awal Januari 2024 meliputi  sengketa anak (2 kasus), Anak berhadapan hukum (ABH) 1 kasus, kekerasan dalam bentuk Bullying pada anak (1 kasus) dan 1 pencabulan anak masih dibawah umur (15 tahun)," ucap Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa pada hari Selasa, 30 Januari 2024.

Pria akrab disapa Andi, menambahkan, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak kota Bandar Lampung mencatat data penerimaan laporan dan penanganan kasus sepanjang tahun 2023.

"Terdapat 50 kasus terkait anak yang diterima dan ditangani oleh Komnas PA kota Bandar Lampung pada tahun 2023," ujar Andi.

BACA JUGA:Modus Ritual, Warga Pringsewu Lampung Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Pria akrab disapa Ahmad Apriliandi Passa, menyampaikan penerimaan laporan dan penanganan kasus yang diterima oleh Komnas PA Bandar Lampung pada tahun 2023 meningkatkan 4 persen dibanding tahun 2022 yakni 48 kasus.

Andi pun menyampaikan Kategori kasus yang tertinggi di 2023 secara berturut-turut antara lain.

Kekerasan fisik terhadap anak dengan 16 kasus, sengketa anak 10 kasus, Pencabulan 9 kasus Bullying 5 kasus, hak anak untuk mendapatkan pendidikan 4 kasus, anak bermasalah dengan hukum 3 kasus,  penelantaran anak 2 kasus dan pekerja anak 1 kasus. 

BACA JUGA:3 Konsep Unik Hotel Berbintang di Bandar Lampung Spesial Imlek, Ada Yang Konsep Luminous Dinner

Andi juga melanjutkan, 50 kasus ini yang ditangani tersebut 70 persen kasus telah selesai dilakukan penanganan antara melalui penjangkauan korban, mediasi antar pihak, pemberian konsultasi saran dan masukan, pendampingan hukum dan rujukan ke dinas terkait (UPTD PPA Kota Bandar Lampung dan UPTD PPA Provinsi Lampung).  

Sedangkan, 30 persen kasus yang ditangani pada tahun 2023 statusnya masih dalam tahap pendampingan hukum, penyelesaian pembicaraan penyelesaian masalah bersama instansi terkait dan pelapor pengaduan tidak ingin melanjutkan kasusnya untuk ditangani lebih lanjut.

Masih kata Andi, kategori kasus yang menonjol peningkatannya di bandingkan 3 tahun terakhir adalah kasus kekerasan fisik terhadap anak.

"Kekerasan fisik tersebut 75 persen dilakukan oleh teman sebaya dengan usia kategori anak (pelajar), 12,5 persen dilakukan oleh tenaga pengajar di sekolah dan 12,5 persen dilakukan oleh orang dewasa," kata Andi.

BACA JUGA:Keutamaan Berwudhu Sebelum Tidur Menurut Syekh Ali Jaber

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: