RADARLAMPUNG.CO.ID - Personil gabungan Tekab 308 dan Unit PPA Polres Lampung Timur serta Polsek Jabung mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dari pengungkapan kasus itu, personil gabungan mengamankan DO (60) warga Kecamatan Jabung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Jabung Iptu Rudi menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap MO (5) warga Kecamatan Jabung.
Tindak kekerasan seksual itu dilakukan tersangka, Selasa 5 Oktober 2022. Modusnya, tersangka mengajak korban yang merupakan tetangganya untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
BACA JUGA:Simak! Ini Dua Prioritas Perumda Air Minum Way Rilau
Kemudian, tersangka membawa korban ke salah satu rumah kosong. Di rumah tersebut, tersangka melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban.
Kepada korban, tersangka mengancam akan membunuhnya bila melaporkan perbuatan itu kepada orang tuanya.
Tindakan tersangka akhirnya terungkap dari kecurigaan orang tua korban yang melihat putrinya sering murung. Setelah didesak, korban menuturkan kejadian yang dialaminya.
Kejadian itu kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Jabung. Berdasarkan laporan tersebut, personil gabungan mengamankan tersangka, Senin 17 Oktober 2022.
"Tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres. (*).