RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Batanghari Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka adalah, MN (17) warga Kecamatan Batangharinuban Lamtim.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Batanghari Iptu Erson menjelaskan, tindak pencabulan itu dilakukan tersangka terhadap LY (14) warga Kecamatan Batanghari, Senin 17 Oktober 2022.
Modusnya, tersangka menelpon korban dan berjanji akan mendatangi rumahnya.
BACA JUGA:Simak! Ini Dua Prioritas Perumda Air Minum Way Rilau
Antara tersangka dan korban memang sudah saling mengenal dan menjalin hubungan sebagai pacar.
Setelah bertemu, tersangka merayu korban yang untuk melakukan hubungan badan. Namun, korban menolak rayuan tersebut.
Tersangka terus merayu sembari mengajak korban ke kebun jagung. Di kebun jagung yang ada di belakang rumah korban itu, tersangka terus melancarkan rayuannya.
Suasana dinginnya malam dan gelapnya areal perkebunan jagung membuat korban goyah. Akibatnya, terjadilah perbuatan yang semestinya tidak boleh mereka lakukan.
BACA JUGA:Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Asal Lamtim Diamankan
Perbuatan itu akhirnya terungkap ketika orang tua korban curiga tidak melihat putrinya dan tersangka di ruang tamu.
Orang tua korban terus berusaha mencari sembari memanggil nama putrinya.
Mengetahui ada yang mencari, korban bergegas kembali ke rumahnya. Sementara, tersangka bersembunyi di salah satu ruangan yang ada di rumah korban.
Setelah didesak, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tua. Mendengar pengakuan itu, orang tua korban melaporkannya ke Polsek Batanghari.