PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Kesehatan Pringsewu bergerak menindaklanjuti kasus gangguan ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang ramai menjadi pembicaraan.
Meski belum ada laporan kasus, Diskes Pringsewu telah menyampaikan edaran sebagai langkah pencegahan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
"Alhamdulillah, sampai hari ini belum ada laporan kasusnya," kata Kepala Diskes Pringsewu dr. Ulinoha.
Dr. Ulinoha mengungkapkan, pihaknya sudah mengambil langkah menyusul adanya imbauan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia terkait gangguan ginjal akut pogresif atipikal.
BACA JUGA: Dampak Longsor, Dua Rumah di Lampung Barat Terancam Ambruk, Begini Kondisinya
"Kita telah mengambil langkah preventif dengan memberikan edaran kepada seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)," tegasnya
Isi surat itu terkait penggunaan paracetamol sirup. "Untuk sementara waktu, penggunaan paracetamol sirup diganti dengan sediaan tablet atau puyer parasetamol," ujarnya.
Terkait batas waktu imbauan penggunaannya, mantan Direktur RSUD Pringsewu itu menyatakan menunggu ketentuan lebih lanjut.
"Sampai ada informasi lebih lanjut dari kemenkes," tegasnya.
BACA JUGA: Dawam Rahardjo: Teknologi Tepat Guna Faktor Penting Pengentasan Kemiskinan
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
Kemenkes dan BPOM menemukan jejak senyawa yang berpotensi menyebabkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI).
Menurut Juru bicara Kemenkes dr. Syahril, temuan ini dalam pemeriksaan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien.
Saat ini, Kemenkes dan BPOM terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif. Termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.
BACA JUGA: Geger, Ponpes Madinatul Ilmi di Pringsewu Terbakar