Janjikan Menjadi TKI, Pasutri Bawa Kabur Rp 75 juta

Jumat 21-10-2022,14:13 WIB
Reporter : Fahrozy Irsan Toni
Editor : Yuda Pranata

Untuk barang bukti yang disita berupa 2 (dua) lembar kwitansi penerimaan uang, 1 (satu) lembar fotocopy buku sertifikat atas nama Daliyem.

Lebih lanjut Kasat AKP Eko meminta kepada warga masyarakat, jangan mudah terpedaya dengan penawaran- penawaran, apapun itu bentuknya, apalagi didahului dengan permintaan uang, bisa dipastikan itu tidak benar alias aksi tipu-tipu untuk meraih keuntungan pribadi. (*)

Kategori :