BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID -PT PLN (Persero) UID Lampung mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan listrik dengan benar, agar dapat terus merasakan layanan yang aman dan nyaman.
Pelanggan juga dapat mengajukan laporan atau pengaduan melalui PLN Mobile untuk mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan dan menghindari adanya sanksi. Baik berupa denda atau pidana.
Manager Sub Bidang Komunikasi dan TJSL PLN UID Lampung Elok Faiqoh mengajak masyarakat mengecek kelistrikan secara berkala untuk memastikan instalasi listrik di rumah dan kWh Meter PLN tidak bermasalah.
BACA JUGA: Korban Gagal Ginjal Akut Terus Meningkat, Komnas Perlindungan Anak Buka Posko Waspada
Begitu juga jika ingin menyewa atau membeli rumah, pelanggan perlu melakukan pemeriksaan.
"Masyarakat dapat bermohon kepada PLN untuk melakukan pemeriksaan di kWh Meter sebelum menyewa atau membeli rumah baru untuk memastikan layanan kelistrikan aman dan tidak ada indikasi yang menyalahi ketentuan," kata Elok Faiqoh.
PLN terus mengimbau agar masyarakat menggunakan listrik secara bertanggung jawab.
BACA JUGA: Hari Ini KPK Periksa 3 Saksi Mengenai OTT Eks Rektor Unila Karomani
Untuk jenis pelanggaran penggunaan listrik dibedakan menjadi empat golongan. Pertama, pelanggaran golongan I (P-I), yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya.
Pelanggaran ini contohnya seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN. Kemudian, membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.
Kedua, pelanggaran golongan II (P-II) yaitu berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.
BACA JUGA: Tolong Pak! Longsor Tambah Parah, Dua Rumah Tinggal Menunggu Ambruk
Misalnya, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran. Lalu, mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.
Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Sebagai contoh, sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas.