BACA JUGA: Dekati Pemukiman di Suoh, Gajah Sempat Jadi Tontonan Warga
Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan.
Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal.
Sesuai dengan pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar.
BACA JUGA: Mantan Cawakot Bandar Lampung yang Juga Dosen Fakultas Kedokteran Turut Diperiksa KPK
"PLN melaksanakan pengecekan bertujuan untuk memastikan sambungan tenaga listrik melalui alat pembatas dan pengukur di rumah pelanggan berfungsi dengan baik. Sehingga dapat memberikan suplai listrik secara maksimal dan memberikan rasa aman dari potensi bahaya kelistrikan," tegasnya.
Untuk pengaduan, keluhan hingga mengakses layanan kelistrikan, dapat melalui aplikasi PLN Mobile yang memiliki fitur-fitur memudahkan untuk pelayanan kepada pelanggan. (*)