RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya memonitoring larangan sementara penjualan obat sirup di apotek dan Minimarket, Polres Lampung Utara (Lampura), bersama Dinas Kesehatan dan Sat Pol PP Kabupaten setempat, terjun langsung ke lapangan pada Senin 24 Oktober 22.
Kegiatan tersebut, langsung di pimpin oleh Kabag Ops Polres Lampura Kompol Arjon di dampingin Kabid Penegang Perda Sutejo, Kabid Sumber Daya Kesehatan Rohim Pauzi, Kasi Parmakmin Fitria Oktafiani dan beberapa personil Sat Intelkam, Sat Narkoba, Si Dokes Polres Lampung Utara serta personil Sat Pol PP.
Kabag Ops Polres Lampura, Kompol Arjon mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan, Polres Lampura bersama rekan-rekan tim dari Pemda, Pol PP dan Dinas Kesehatan Lampura melaksanakan kegiatan monitoring terhadap obat-obat sirup yang ada di apotek, yang sementara ini dilarang pemerintah untuk tidak diperbolehkan diperjual belikan dulu.
“Sementara ditemukan di beberapa apotek dan Alfamart segala jenis obat sirup sudah diamankan dan tidak di perjual belikan lagi, ini mungkin berkat sosialisasi dari Dinas Kesehatan kepada rekan-rekan dari apotek dan minimarket beberapa hari lalu,” kata Kompol Arjon.
BACA JUGA:BRI Jadi Akselerator Implementasi ESG Melalui Role Modeling
Terpisah, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampura Rohim Pauzi mengatakan, pihaknya dari Dinas Kesehatan dengan Polres Lampura sinergis dalam rangka menciptakan suatu kondisi yang aman bagi masyarakat mengenai peredaran obat-obatan yang menurut Menteri Kesehatan membahayakan.
“Kami sudah menindak lanjuti dengan membuat surat edaran dan alhamdulilah kawan-kawan dari apotik, toko obat semua sudah bergerak dan menindak lanjuti apa yang dimaksut surat edaran dari balai POM tersebut,” ujarnya.
Untuk obat-obat yang beredar yang menang ditengarai ada mengandung kandungan berbahaya semua sudah diamankan ditempat yang aman, untuk menindaklanjuti menunggu perintah selanjutnya apakah nanti di kirim kembali atau dimusnahkan. (*)