BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Senin 23 Oktober 2022.
Penyusunan Raperda ini secara substansi disusun dengan berpedoman pada kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati pada tanggal 14 Oktober 2022. Dalam struktur Raperda APBD 2023 tersebut, disebutkan belanja daerah dianggarkan Rp 7,38 triliun.
“Kesepakatan tersebut dicapai melalui kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta jajaran Perangkat Daerah dengan Badan Anggaran beserta Fraksi-Fraksi DPRD, agar program dan kegiatan yang akan dijalankan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan daerah Provinsi Lampung,” katanya.
Kebijakan dalam penyusunan Raperda ini juga disusun dan mengacu pada ketentuan perundangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 serta mempedomani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Wagub Chusnunia menyampaikan bahwa Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dialokasikan untuk melaksanakan program/kegiatan/sub kegiatan sesuai dengan kemampuan pendapatan, serta didukung oleh pembiayaan yang sehat sehingga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pendapatan, serta pembangunan di berbagai sektor.
“Pencapaian tujuan tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditambah dengan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan layanan publik dalam jumlah yang mencukupi dan juga berkualitas. Dengan belanja yang berkualitas diharapkan APBD dapat menjadi injeksi bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Wagub Chusnunia.
Dalam kesempatan itu, Wagub Chusnunia menyampaikan struktur Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:
Pertama, target Pendapatan Daerah pada Rancangan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp7,41 triliun. Dengan proyeksi penerimaan Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp4,14 triliun; Pendapatan Transfer sebesar Rp3,25 triliun; dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp14,60 miliar.
Kedua, Belanja Daerah pada Rancangan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp7,38 triliun, terdiri atas Belanja Operasi dan Belanja Modal sebesar Rp5,87 triliun; Belanja Tidak Terduga sebesar Rp31,5 miliar; dan Belanja Transfer sebesar Rp1,46 triliun.
Ketiga, memperhatikan rencana Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah maka terdapat Surplus anggaran pada Rancangan Struktur APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 30,88 miliar. Surplus anggaran ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan Pembiayaan Netto sebesar Rp 30,88 miliar.
Wagub Chusnunia menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat agar berkenan membahas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*)