RADARLAMPUNG.CO.ID - Berbagai upaya terus dilakukan oleh pimpinan Polri dalam melakukan penegakan disiplin seperti yang dilakukan oleh Kapolres Way Kanan.
Guna menghindarkan anggotanya melakukan pungli, Kapolres memerintahkan Sipropam Polres Way Kanan melakukan pengawasan di ruang pelayanan publik di wilayah Hukum Polres Way Kanan, Rabu 27 Oktober 2022.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasipropam Polres Way Kanan Iptu I Dewa Gede Anom menerangkan, hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang personel Polri dan mencegah pungutan liar (pungli).
"Sasaran kami di ruang pelayanan publik seperti penerbitan SKCK, sidik jari dan SIM di Polres Way Kanan, serta penerbitan STNK maupun BPKB di Kantor Samsat Way Kanan," sebutnya.
BACA JUGA:Paman Bejat, Tega 8 Kali Setubuhi Keponakan Saat Tertidur Lelap
Selain itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Way Kanan membuka layanan pengaduan online Bidpropam Polda Lampung dengan WhatsApp: 0812 4880 8181.
Dapat juga melalui aplikasi propam Presisi yang beberapa waktu lalu diluncurkan di Mabes Polri.
Adanya layanan pengaduan online dan aplikasi propam Presisi tersebut sebagai wadah masyarakat untuk mempermudah masyarakat memberikan informasi kepada pimpinan Polri tentang temuan pelanggaran personel, sehingga dapat menekan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, baik itu pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.
Dewa menambahkan, sipropam juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memberikan sesuatu yang sifatnya pungli kepada personel Polri.
“Laporkan jika mengetahui ada tindakan polisi yang melanggar hukum melakukan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi,” ungkapnya. (*)