RADARLAMPUNG.CO.ID - Oknum hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus dugaan tindak pidana asusila.
Hal itu sebagaimana termuat dalam surat laporan polisi Nomor LP/B/102/I/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
Dengan terlapor seorang laki-laki berinisial SE yang diduga telah menunjukkan alat kelamin kepada pelapor.
Kepada Radar Lampung, korban yang seorang perempuan berinisial SF (23), menceritakan kejadian tersebut terjadi pada Oktober 2023.
Korban yang saat itu bekerja sebagai asisten sang hakim mengatakan sedang duduk beristirahat di ruang tamu.
Secara tiba-tiba, SE yang hanya mengenakan kaos dalam dan handuk keluar dari kamar dan langsung membukanya seraya menunjukkan alat kelamin di hadapan korban.
"Waktu itu saya coba tetap tenang dan minta dia untuk istighfar," katanya.
Menurut pengakuannya, SE yang tampak sudah tua itu diperkirakan berusia 55 tahun.
BACA JUGA:Bikin Betah! 5 Rekomendasi Cafe Instagramable dan Cozy di Bandar Lampung
Peristiwa itu diketahui terjadi di kediaman sang hakim yang berada di Jl. Mangun Diprojo, Kedamaian, Bandar Lampung sekitar pukul 11.30 WIB.
Tak hanya sekali, kejadian dugaan tindak asusila serupa tersebut diakui korban dialaminya beberapa kali.
Terlapor dikatakannya pernah menepuk pantatnya, mengajaknya berhubungan suami istri serta mengeluarkan kalimat-kalimat tidak pantas yang menjurus ke arah seksualitas.
Hakim berinisial SE tersebut juga pernah melakukan hal yang sama saat terlapor hanya mengenakan sehelai handuk.
BACA JUGA:Mengenal Desa Bansari, Pemenang Desa BRILian 2023 Berkat Keindahan Alam dan Inovasi Pertanian Modern