"Pernah dia gituin saya juga, cuma pake handuk langsung di buka depan saya," tuturnya.
Korban menjelaskan bahwa dirinya bekerja kepada SE yang merupakan hakim selama hanya 5 bulan lamanya sebagai asisten.
"Ya yang nyupir, siapin berkas sampe urusan makan ya saya yang ngerjain," katanya.
Selama bekerja, korban menjemputnya saat pagi hari dan pulang ke rumah seusai menyelesaikan pekerjaannya.
BACA JUGA:Debat Cawapres: Netizen Kritisi YouTube KPU, Pertanyakan Audio yang Dinilai Mengecewakan
Dari video yang ditunjukkan kepada Radar Lampung, nampak perlakuan sang hakim yang dilaporkan tersebut.
SE dalam video itu terlihat mengenakan kaos dalam putih dan sehelai handuk yang tampak berwarna merah.
SE lalu membuka lipatan handuk di pinggangnya dan menunjukkan bagian dalam tubuhnya kepada korban.
Korban saat itu langsung bereaksi dengan berdiri mencoba menghindar dan menjauh dari SE.
BACA JUGA:Waspada! Jelang Pemilu, Beredar Uang Palsu, 2 Pemuda Diamankan Polres Pringsewu Lampung
Korban juga tampak memegang sebuah bantal yang ia gunakan sebagai tameng untuk menghindari SE.
Melihat SE yang sudah kembali menutup handuknya, korban lantas duduk kembali di kursi.
Sementara SE berlalu dengan langkah yang tampak lamban tak bertenaga di usianya tersebut.
Setelahnya, SE tampak berjalan menjauh dari korban mendekati ART yang saat itu berada di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Penuhi 5 Syarat Penting Sebelum Daftar Kartu Prakerja Gelombang 63
ART tersebut dikatakan korban duduk di meja dan kursi yang berbeda dengan dirinya. Hanya berjarak sekitar 3 meter.