JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Perkara sidang kode etik obstruction of justice yang menjerat mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, telah selesai dilaksanakan, pada Senin 30 Oktober 2022.
Dalam sidang kode etik itu, Hendra Kurniawan diputus dugaan pelanggaran tidak profesional dalam menjalankan tugaa menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau memecat Brigjen. Hendra Kurniawan.
"Di PTDH diberhentikan dengan tidak hormat dalam dinas kepolisian," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022 seperti dikutip dari fin.co.id.
Keputusan sanksi pemecatan itu dijatuhkan pimpinan komisi sidang KKEP secara kolektif kolegial.
Yang sidang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol. Tornagogo Sihombing.
Sidang etik juga memutuskan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan bersalah, sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik. Ia dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 29 hari.
“Jadi sanksi patsus itu sudah dijalankan oleh yang bersangkutan,” kata Dedi.
Agendakan Sidang Kode Etik Hari Ini
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan akan menjalani sidang kode etik, Senin 31 Oktober 2022 hari ini di Mabes Polri.
Disidangnya mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam itu dibenarkan oleh Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Hendra Kurniawan.
"Iya (sidang etik hari ini),” jelas Henry dilansir Antara, Senin 31 Oktober 2022.
Ditanya soal jam berapa sidang kode etik itu, Henry pun belum mengetahui pasti. Karena dirinya juga tak diwajibkan untuk mendampingi kliennya itu selama sidang berlangsung.
“Tapi saya tidak mendampingi, karena tidak boleh didampingi oleh advokat dari luar, kecuali Divkum Polri,” kata Henry.
Diketahui bahwa, sidang kode etik Hendra Kurniawan ini sebenarnya sudah direncanakan pada September 2022 lalu.