Terungkap, AKBP Rachman Arifin Mematahkan Laptop yang Didalamnya Ada Gambar Brigadir J

Terungkap, AKBP Rachman Arifin Mematahkan Laptop yang Didalamnya Ada Gambar Brigadir J

Terdakwa AKBP Arif Rachman Jalani sidang obstruction of justice di Pn Jaksel , 28 Oktober 2022--pmj--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang perkara obstruction of justice yang menjerat AKBP Rachman Arifin kembali digelar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat 28 Oktober 2022. 

Dalam sidang itu terungkap bahwa Arif yang notabene dulunya merupakan anak buah dari Ferdy Sambo berperan untuk mematahkan laptop bukti gambar Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA:Elon Musk Resmi Akuisisi Twitter Senilai Rp 680 Triliun

Terdakwa Arif merupakan tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir 

Arif diketahui mematahkan laptop yang memutar rekaman CCTV, yang menampilkan Brigadir J masih hidup dan menjadi barang bukti bahwa Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Mulai 10 November 2022, Pemkot Surabaya Resmi Tiadakan PR bagi Pelajar SD dan SMP

Terungkap saat pembacaan eksepsi, terdakwa Arif mematahkan laptop di dalam mobil yang berada di depan masjid Mabes Polri.

“(Tindakan terdakwa Arif) Mematahkan laptop jenis Windows Surface milik Saksi Baiquni Wibowo di dalam mobil yang terparkir di depan Masjid Mabes Polri dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian dan memasukan ke paper bag atau kantong warna hijau,” kata tim kuasa hukum terdakwa Arif di PN Jaksel, Jumat 28 Oktober 2022.

BACA JUGA:PSSI Berharap November Ini Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh Segera Rampung

Arif berdalih jika ia mematahkan laptop atas dasar perintah dari Ferdy Sambo dan sesuai dengan aturan administrasi atau dasar hukum

“Bahwa tindakan Terdakwa Arif Rachman Arifin yang mendapatkan perintah dari Kadivpropam Saksi Ferdy Sambo d/h (dahulu) Irjen Pol Ferdy Sambo telah bersesuaian dengan peraturan administrasi,” jelasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id