6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Surat keterangan berkelakuan baik.
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
BACA JUGA:Cerdas dan Berprestasi, Ini Jajaran Selebriti Perempuan Tanah Air Lulusan Universitas Ternama Dunia
Demikian Syarat dan jumlah formasi pendaftaran PPPK. (*)