Pendaftaran PPPK Resmi Dibuka, Catat Jumlah Formasi dan Syaratnya

Senin 31-10-2022,22:03 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bagi yang ingin mendaftarkan diri menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Saat ini pendaftarannya sudah dibuka.

Ya, mulai hari ini, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 sudah resmi dibuka mulai Senin 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022.

Melansir laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran PPPK tahun ini dibuka untuk 522.224 formasi.

Salah satu yang dibutuhkan pemerintah dalam pendaftaran PPPK 2022 ini di antaranya ada PPPK Guru, Tenaga Teknis hingga Tenaga Kesehatan.

BACA JUGA:Wow, Polres Way Kanan Segel 50 Ton Pupuk Subsidi yang Diduga Ditimbun di Eks Asrama Pondok

Untuk pendaftaran PPPK 2022, dapat diakses secara online melalui link gurupppk.kemdikbud.go.id.

Bahkan, jika ingin mengikuti pendaftaran PPPK 2022, calon pegawai perlu mencermati beberapa cara pendaftaran PPPK 2022, mulai dari syarat-syarat yang diperlukan.

Seperti untuk formasi guru, calon pendaftar perlu memperhatikan syarat-syarat pendaftaran PPPK 2022, sebagai berikut:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

BACA JUGA:ART yang Disekap dan Disiksa Majikan di Bandung Barat Berhasil Dibebaskan

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

BACA JUGA:Promo Superindo Hari Ini 31 Oktober Hingga 3 November 2022, Ada Diskon Hingga 35 Persen untuk Baby Care

Kategori :