Catat! Ini Kategori Pelamar PPPK 2022 dan Cara Membuat Akun SSCASN

Senin 31-10-2022,22:24 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 sudah mulai dibuka. Ada beberapa kategori pelamar PPPK 2022 yang bisa mendaftar seleksi PPPK 2022 Guru.

Adapun beberapa kategori pelamar PPPK 2022 yang bisa mendaftar seleksi PPPK 2022 Guru, Diantaranya :

Pelamar Umum, yakni lulusan PPG yang telah terdaftar dalam database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta terdaftar di sistem Dapodik.

Sementara Pelamar Prioritas terbagi menjadi tiga:

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Resmi Dibuka, Catat Jumlah Formasi dan Syaratnya

Prioritas I

1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru 2021.

2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

BACA JUGA:Wow, Polres Way Kanan Segel 50 Ton Pupuk Subsidi yang Diduga Ditimbun di Eks Asrama Pondok

Prioritas II

Merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas I.

Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Kategori :