Meski ke depan di Tanggamus tidak menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar lalu lintas, namun AKP Amsar tetap mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.
"Dengan ini dihimbau kepada warga Tanggamus, apabila mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya agar dapat mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan di jalan raya," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan intruksi kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Hal itu sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
BACA JUGA: Pemkot Bandar Lampung Janji Aspal Ulang Flyover Pahoman, Kapan Bisa Terwujud? Ini Jawaban Kadis PU
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas diminta untuk tidak menggunakan tilang manual. (*)