"Karena masih tingginya rasa ingin tahu terhadap barang haram tersebut," tegasnya.
Tahun lalu, Kejari Lampung Barat memusnahkan barang bukti (BB) narkotika, senjata tajam (sajam) serta barang lainnya dari perkara yang telah memiliki putusan hukum tetap, Rabu, 17 November 2021.
BACA JUGA: Pelanggaran Lalu Lintas di Tanggamus Tidak Ditilang, Tapi…
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri sabu seberat 11 gram lebih, sebagian telah digunakan dalam proses uji laboratorium.
Kemudian 21 gram tembakau Gorila, dan dua kilogram daun ganja kering.
Barang bukti lain, 31 potong kayu balok jenis pule, satu mesin angin blower, satu tabung oksigen warna putih, 12 unit handphone, tiga senjata tajam, alat hisap sabu, empat granit dan lainnya. (*)