RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis 3 November 2022 sekitar pukul 08.30 WIB dan selesai sekitar pukul 10.00 WIB.
Penggeledahan Kejati Lampung tersebut dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin.
Terpantau, Kejati Lampung melakukan pengeledahan di area bidang pajak BPPRD Bandar Lampung di lantai lima gedung satu atap.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Nindy Ayunda Sebut Kasus Dugaan Penyekapan Sulit Dibuktikan Pelapor
Hutamrin mengatakan, penggeledahan di BPPRD Bandar Lampung berkaitan dengan kasus korupsi di Dinas Lingkungab Hidup (DLH) Bandar Lampung.
Di mana, kata Hutamrin, tim dari Kejati Lampung dan Tim Penyidik Perkara DLH Bandar Lampung hendak mengecek dan mencari dokumen yang diperlukan dalam proses penguatan pembuktian.
"Ini berdasarkan masukan dari tim ahli kita atau auditor kita. Sehingga kami tadi pagi datang dimulai pukul 08.30 WIB ke BPPRD. Kita difasilitasi Pak Yanwardi," ujar Hutamrin, Kamis 3 November 2022.
Hutamrin melanjutkan, Kejati Lampung mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi DLH Bandar Lampung.
BACA JUGA:Resep Bihun Goreng Simple Super Enak Ala Chef Rudy Choirudin
"Kita tidak melebar kemana-mana. Ada bebeberapa dokumen yang kita ambil untuk selanjutnya kita pilih apakah punya nilai pembuktian atau tidak. Yang kita amankan dokumen semua," ungkapnya.
Sementara, Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi mengatakan, penggeledahan yang dilakukan di BPPRD terkait kasus di DLH Bandar Lampung.
Dalam penggeledahan di BPPRD, kata Yanwardi, ada beberapa dokumen yang diambil. Pihaknya pun telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
"Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan Kejati. Kami sudah siapkan dan sudah diambil," ucapanya.
BACA JUGA:Nindy Ayunda Dituduh Sekap Mantan Sopir, Kuasa Hukum: Yang Dilaporkan Tidak Berdasar