Gasak Handphone Pasutri di Mess, Pencuri dan Penadah Diciduk Polisi

Jumat 04-11-2022,19:44 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Ari Suryanto

Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti (BB) HP merek Oppo tipe A3s warna merah dari tangan pelaku.

Keduanya saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Untuk pelaku Hengki Febrian dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara pelaku Andrian Saputra dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Kategori :