"Terakhir, guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada 2021,” kata dia.
Dilanjutkan, formasi yang disiapkan sebanyak 55 orang. Rinciannya, ahli pertama guru agama Islam 17 kuota, empat guru bahasa Indonesia dan guru bahasa Inggris 7 kuota.
Kemudian satu kuota guru IPA, guru kelas 22 kuota, guru matematika serta guru prakarya dan kewirausahaan masing-masing dua kuota.
Pendaftaran dibuka mulai 31 Oktober hingga 13 November 2022. Pendaftar bisa mengakses https://sscasn.bkn.go.id untuk membuat akun.
BACA JUGA: Sempat Kabur, Pencuri Mobil Tertangkap di Jalinbar Pesawaran
Bagi pelamar yang telah memiliki akun, bisa langsung meng-update data pada akun SSCASN BKN yang telah dibuat.
Selanjutnya pelamar memilih kebutuhan calon PPPK guru tahun 2022 yang dibuka pada aplikasi SSCASN BKN.
Pemilihan kebutuhan calon PPPK guru bagi pelamar prioritas 1 memiliki beberapa ketentuan.
Jika mendapatkan formasi, maka pada saat pemilihan jenis seleksi sistem akan menampilkan data Dapodik pelamar dengan menampilkan keterangan 'Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda akan ditetapkan pada saat pengumuman'.
BACA JUGA: Ada Kenaikan Volume Kendaraan Keluar Masuk Tol Lampung (JTTS)
Namun jika tidak mendapatkan kuota alokasi penempatan sistem akan menampilkan data dapodik dengan keterangan 'Mohon maaf, formasi pada instansi sudah tersedia Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini'.
"Ketika tidak mendapatkan penempatan, pelamar dapat memilih untuk turun prioritas pada saat pemilihan jenis seleksi dan sistem akan menampilkan data pada Dapodik dan menampilkan keterangan ‘Anda tidak mendapatkan penempatan, Anda diperbolehkan untuk turun prioritas," urainya.
Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 2-3 Februari 2023. Dilanjutkan masa sanggah 4-6 Februari, jawab sanggah 7-13 februari dan pengumuman sanggah 20-21 Februari 2023.
Tahapan selanjutnya, pengisian DRH Nl PPPK 22 Februari-13 Maret 2023 dan penetapan NIP pada 7-31 Maret 2023. (*)