Selanjutnya mualimin datang ke rumah Ary Meizari mengambil uang Rp250 juta tersebut dalam plastik warna putih tersebut dari Fitria Anwar disaksikan oleh Firnanda Nur Laili dan Fajar Riadi. Kemudian Mualimin mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan Karomani.
Bahwa pemberian uang tersebut kata jaksa KPK bertentangan dengan dengan kewajiban Karomani selaku Rektor Universitas Lampung/Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 angka 4 yang menyatakan: "Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme".
Dan angka 6 yang menyatakan: "Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku". (*)