RADARLAMPUNG.CO.ID - Joko Kasian, warga Surabaya, Jawa Timur divonis 14 tahun penjara. Ini setelah majelis hakim yang diketuai Agus Dwi menyatakan Joko Kasian terbukti menjadi kurir ganja seberat 15 kilogramnya (Kg).
"Mengadili menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Joko Kasian selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan," kata Agus Dwi membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa 15 November 2022 sore.
Joko Kasian juga didenda membayar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bila Joko Kasian terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa.
BACA JUGA:Jadwal Pertandingan Grup C Piala Dunia 2022, Argentina Diprediksi Lolos Fase Grup Dengan Mudah
"Berdasarkan fakta persidangan majelis hakim sependapat dengan jaksa bila pasal 114 telah memenuhi unsur," ujar Agus Dwi membacakan amar putusan.
"Majelis hakim berkeyakinan terdakwa melakukan permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," sambungnya.
Hakim menilai perbuatan Joko Kasian tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sedangkan keadaan yang meringankan, Joko Kasian dinilai berterus terang dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA:BRI Suguhkan BRILIANPRENEUR untuk Kepala Negara G20 di Bali, Dorong UMKM Go Global
Atas putusan tersebut, Joko Kasian tanpa pikir panjang langsung menerima vonis itu.
"Terima yang mulia," jawab Joko, pelan. Sedangkan jaksa penuntut umum pengganti Ilsye juga menerimanya.
Usai sidang, Joko Kasian kepada Radarlampung.co.id mengaku menerima putusan itu karena menurutnya 14 tahun penjara sudah bersyukur.
Terlebih ia bersyukur tidak divonis seumur hidup apalagi vonis mati.
BACA JUGA:Pemkab Mesuji Launching Aplikasi Si Galing Ramah, Apa Itu?