
Tarmizi mengatakan, dalam putusan tersebut, majelis hakim sependapat dengan jaksa dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Tarmizi mengatakan, dalam putusan tersebut, majelis hakim sependapat dengan jaksa dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)