"Pikiran saya Alhamdulillah dapat angka. Kita jalanin aja yang penting saya nggak kena hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Joko Kasian saat hendak menuju ruang tahanan.
Ditanya kenapa ia nekat menjadi kurir ganja 15 kg, Joko Kasian mengaku kepepet untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Sebab, penghasilannya yang hanya sebagai ojek online tidak memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
"Uangnya (haisl kurir ganja) ya untuk keluarga buat biaya sekolah anak, buat makan istri. Kerjaan saya ojek online nggak cukup (kebutuhan), tahu sendiri kan gimana penghasilannya kadang ada (uang) kadang nggak kan. Sementara kita butuh makan tiap hari," kata Joko Kasian seraya berlalu masuk ke ruang tahanan pengadilan.
BACA JUGA:Jemaah Umrah Tidak Wajib Vaksin Meningitis, Tapi Direkomendasikan untuk Golongan Ini
Diketahui vonis Joko Kasian lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum menuntutnya 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider empat bulan.
Dalam dakwaan jaksa, Joko Kasian disebut menjadi kurir ganja seberat total 15 kg atas perintah dari seorang bernama Muhammad Firman Prasetyo, pada Maret 2022 lalu.
Saat itu, Muhammad Firman yang merupakan Napi di Lapas Salemba Jakarta, menawari Joko Kasian untuk menjemput ganja di wilayah Panyambungan Sumatera Utara, dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp3 juta.
Hingga pada akhirnya Joko pun mengamini tawaran tersebut.
BACA JUGA:Peringati Hari Diabetes, Riana Sari Arinal Ajak Masyarakat Cegah dan Kendalikan Diabetes
Ganja itu ia bawa ke loket bus untuk diantarkan ke Terminal Kali Deres Jakarta Barat.
Namun dirinya tidak mengetahui, saat paket narkotika itu berada di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, petugas Diresnarkoba Polda Lampung menggagalkan pengiriman ganja 15 kg tersebut.
Joko ditangkap saat polisi melakukan pengembangan hingga ke Surabaya.
Sedangkan pengacara Joko Kasian, Tarmizi mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut karena lebih rendah dari tuntutan jaksa.
BACA JUGA:Tim Dosen Teknik Informatika ITERA Ujicoba Sistem Kendali Tanaman Hidroponik pada Kelompok Tani
"Klien saya menerima sehingga kami tidak mengajukan banding," ungkap Tarmizi.