RADARLAMPUNG.CO.ID - Wakil Rektor III Unila Yulianto yang menjadi saksi diperingatkan jaksa KPK agar memberikan keterangan jujur dalam sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu 23 November 2022.
Awalnya Yulianto mengaku tak tahu ada mahasiswa titipan saat ditanya jaksa KPK Agung Satrio Wibowo. Jaksa kemudian memintanya terbuka.
"Di BAP ada titipan, bapak saya ingatkan ya. Kalau jawab jujur aja," kata Jaksa Agung.
Akhirnya, Yulianto mengakui ada empat mahasiswa titipan yang datang melalui dirinya, mereka yakni dititipkan dari dua dosen FISIP Unila, pegawai rektorat Unila dan Nanto yang tak lain saudara Yulianto.
"Saya titip melalui dekan masing-masing sebelum ujian," ungkapnya.
"Terkait dengan uang apakah pernah saudara memberikan uang?," Tanya jaksa Agung Satrio Wibowo. Yulianto mengaku tak pernah.
Yulianto juga mengaku tak ada permintaan uang. Ia juga ditanya apakah kenal Mualimin, Yulianto mengaku tahu.
"Dia dosen agama. Dia sering mengurus kegiatan keagamaan," katanya. Ternyata Yulianto pernah menyumbang Rp50 juta untuk gedung LNC. Ia mengaku itu uang pribadinya, bukan uang mahasiswa titipan.
BACA JUGA:Tim Universitas Lampung Sasar Ratusan Ekor Sapi di Tulang Bawang Barat
"Nanti kami konfrontir ke Mualimin, kalau terbukti keterangan saksi palsu ada konsekuensi ya," tegasnya.
Usai sidang Yulianto mengaku tak ada uang atas mahasiswa titipan itu. "Nggak pake uang orang teman sendiri kok," kata Yulianto.
Uang Rp50 juta untuk LNC itu ujarnya adalah uang pribadinya. "Itu sumbangan saya pribadi nggak ada kaitan sama mahasiswa," ujarnya. (*)