PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tidak terima anaknya dicabuli, orang tua Y (15), melaporkan KS (15) ke polisi. Remaja yang tercatat sebagai siswa SMK ini diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, KS diamankan Senin malam 21 November 2022.
Sebelumnya, polisi menerima laporan dugaan pencabulan yang disampaikan orang tua Y.
"Senin malam kemarin, Unit PPA dengan di back up Tekab 308 Presisi telah mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan berinisial KS," kata Iptu Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
BACA JUGA: Ditakuti Terkena Pelet, Guru Pencak Silat di Pesawaran Cabuli ABG
Iptu Feabo menuturkan, KS dijerat pasal 76 juncto pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
”Karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, maka proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Pesawaran mengamankan HR (46), warga Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh.
Guru pencak silat ini dituding melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA: Ratusan Pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan Lampung Timur, Diterima Segini
Korban pencabulan itu adalah AW (17), remaja yang tinggal satu desa dengan HR
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menjelaskan, perbuatan HR dilakukan sejak setahun terakhir.
Kali pertama terjadi pada Kamis 30 September 2021, di halaman rumah Dusun Umbul Rejo, Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Pesawaran.
Modusnya, HR memberitahu AW bahwa anak baru gede (ABG) itu menjadi korban pelet.
BACA JUGA: Anggota DPR RI dan Pj Bupati Mesuji Diperiksa KPK Soal Suap PMB Unila