BACA JUGA: Gubernur Resmikan Gedung Pelayanan Eksekutif RSUDAM Lampung
Antara lain dari sisa batang pohon yang masih berpotensi menyala kembali. “Upaya pemadaman sisa bara api akan terus kami lakukan sampai tuntas,” lanjut Sukatmoko mewakili Kepala Balai TNWK Kuswandono.
Sukatmoko menyatakan, hingga saat luas kawasan hutan TNWK yang terbakar masih didata. Termasuk menginventarisir kemungkinan satwa yang menjadi korban kebakaran.
Personel Polres Lampung Timur berusaha memadamkan kebakaran hutan TNWK. FOTO HUMAS POLRES LAMPUNG TIMUR --
“Untuk sementara, belum ditemukan adanya satwa besar yang menjadi korban kebakaran,” terang Sukatmoko.
Dilanjutkan, dugaan sementara, kebakaran disebabkan ulah manusia. Antara lain aktivitas para perambah hutan dan pemburu liar.
BACA JUGA: Longsor, Dapur Rumah Kepala Lingkungan di Balik Bukit Tinggal Segini
Tujuannya, setelah peristiwa kebakaran, maka akan tumbuh tunas baru tanaman yang disukai satwa dilindungi, seperti rusa.
Ini akan memudahkan perambah menangkap atau membunuh satwa buruannya.
“Penyebab kebakaran ini masih dalam penyelidikan,” terusnya.
Terpisah, Wakapolres Lampung Timur Kompol Sugandi Satria Nugraha menjelaskan, pihaknya menurunkan 41 personel untuk membantu proses pemadaman kawasan hutan TNWK yang terbakar.
BACA JUGA: HUT Ke-51 Korpri, Ada Pembagian Sembako Bersubsidi di Lampung Barat, Khusus untuk Golongan Ini
Kawasan hutan yang berhasil dipadamkan berada di Resort Susukan Baru, Desa Rantau Jaya Udik II, Kecamatan Sukadana. Proses pemadaman memakan waktu hingga 18 jam. (*)