RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung merespon keluhan masyarakat penggarap lahan Kota Baru, Lampung Selatan yang mengeluhkan biaya sewa Rp3 juta per hektar per tahun yang akan diterapkan Pemprov Lampung tahun depan.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto pada Senin, 28 November di Hotel Novotel Lampung usai menggelar rapat Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung mengatakan penerapan biaya sewa lahan akan tetap diterapkan.
"Ya karena kita kan wajib tertib pengelolaan aset, maka kalau ada aset harus dijaga. Kalau ada yang pakai aset harus jelas siapa dan hubungan nya apa. Makanya ada pergub kita ada standar yaitu sewa lahan," kata Fahrizal.
Dia menegaskan angka sewa Rp3 juta per hektar per tahun merupakan tarif yang sangat rendah. Karenanya Pemprov Lampung berharap masyarakat bisa membayar dengan jumlah yang sangat murah dibandingkan sewa dilahan lainnya.
BACA JUGA:BRILiaN Young Leader Indonesia, Wadah bagi Talenta Muda Kembangkan Kompetensi dan Prestasi
"Itu tarif yang sangat rendah. Karena saat ini Pemprov Lampung membutuhkan ketetapan dan data dari pemerintah aset itu siapa yang menggunakan. Karena kalau keberatan ya semua orang keberatan, tapi itu harus ya," katanya lagi.
Ditanyai soal jika kemungkinan masyarakat tidak mau membayar, Fahrizal dengan tegas menyebut akan tetap melakukan upaya agar masyarakat dapat membayar sewa sesuai lahan garapan yang digunakan.
"Kita upayakan mereka paham dan bayar, karena itu nilainya tidak rendah, dan kami jga Pemprov untuk mengamankan asetnya. Kalau tidak kami dituduh sewa menyewa dibawah tangan," lanjutnya.
Sementara diketahui, berdasarkan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), aset Pemprov Lampung di Kota Baru memiliki luas 1.308 hektar.
BACA JUGA:Suka Cafe Hopping? Ini yang Harus Kamu Lakukan untuk Bikin Konten yang Kekinian
Namun, dari lahan tersebut sudah ada yang didirikan kantor, jalan dan embung. Sehingga diperkirakan lahan yang digarap oleh warga itu sekitar 800 sampai 900 hektar.
Untuk diketahui sebelumnya masyarakat bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung gruduk Pemprov Lampung pada Kamis, 24 November 2022.
Mereka menyampaikan aspirasi untuk Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membatalkan sewa lahan di kawasan Kota Baru, Lampung Selatan.
Salah satu aspirasi ini disampaikan Maryono, dari Desa Purwatani, Lampung Selatan. Dia dengan tegas meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mencabut Surat Keputusan Nomor G/293/VI.02/HK/2022 tentang Penetapan Sewa Lahan Kota Baru.
BACA JUGA:Link Live Streaming Kamerun vs Serbia Piala Dunia 2022, Duel Hidup Mati Antara Kedua Tim