Hal ini juga sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/720/V.08/HK/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2023.
"Sudah ditetapkan ada kenaikannya 7,9 persen, jadi Rp2.633.284,59 untuk UMP tahun ini," kata Fahrizal.
Dia mengatakan dengan adanya kenaikan ini diharapkan dapat diterima semua pihak. Baik perusahaan hingga serikat pekerja.
"Ya kami harapkan seluruhnya baik perusahaan dan buruh mengikuti hal ini. Karena ini merupakan ketetapan pak Gubernur," kata Fahrizal. (*)