PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Hampir dua bulan dalam pelarian, mantan Kepala Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin Mirza Gulam Ahmad diamankan Satreskrim Polres Pesawaran. Ia diduga terlibat korupsi APBDes tahun anggaran 2021.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, penangkapan mantan Kepala Desa Hanau Berak ini menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/A-565/IX/2022/SPKT/RES PESAWARAN/POLDA LPG, tertanggal 12 September 2022 tentang tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Hanau Berak Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran tahun 2021
"Tersangka sempat ditetapkan DPO. Sempat kabur ke Tanggamus dan Bengkulu," kata AKBP Pratomo Widodo dan ekspose di Mapolres Pesawaran, Selasa 29 November 2022.
Senin, 21 November 2022, diperoleh informasi bahwa Mirza Gulam Ahmad berada di sebuah kontrakan bersama istri mudanya di Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Segini Besaran Upah Minimum Kabupaten Tanggamus
Sekitar pukul 19.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran yang dipimpin Kanit II Tipidkor Ipda Apriyanto menuju kontrakan Mirza Gulam Ahmad dan mengamankan lelaki itu.
AKBP Pratomo Widodo yang didampingi Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin mengungkapkan, dalam kasus tersebut, Mirza Gulam Ahmad menggunakan dana dari APBDes untuk kepentingan pribadi.
"Kemudian terdapat kegiatan yang tidak direalisasikan atau fiktif," ucapnya.
Dilanjutkan, Mirza melakukan proses pengadaan barang dan jasa, pembelian bahan-bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja secara mandiri.
BACA JUGA: Tahun Depan, PAD Pesisir Barat Ditargetkan Meningkat Dari Sektor Ini
Dalam audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Pesawaran ditemukan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan keuangan Desa Hanau Berak tahun 2021 sebesar Rp 236.381.026.
Kemudian terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan dan kelebihan pembayaran pada bidang administrasi pemerintahan desa dan bidang pelaksanaan pembangunan desa yang pertanggungjawabannya mencapai 100 persen.
Mirza Gulam akan disangkakan pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milliar rupiah dan pasal 3 dengan ancaman dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 milliar.
BACA JUGA: Satu Pendaftar Belum Kembalikan Berkas Calon Rektor Unila