RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah menjalani proses pemeriksaan di Polda Lampung, SH (33), oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, dan mahasiswi berinisial VO (22) dipulangkan.
Hal itu mengingat status keduanya berpacaran dan tidak ada laporan atau pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Reynold Hutagalung menyatakan, oknum dosen dan mahasiswi tersebut telah menjalani pemeriksaan. "'Hasilnya, keduanya menyatakan berpacaran," katanya.
Mengingat tidak ada laporan atau pengaduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, kata Reynold, secara hukum keduanya telah dipulangkan.
BACA JUGA:Ini Trik Bedakan Metarai Elektronik Asli dan Palsu Pada Dokumen CPNS 2023, Silahkan Cek Caranya
''Hal ini jelas terkait dengan perbuatan amoral atau tidak terpuji," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, SH dikabarkan digerebek warga diduga berbuat asusila dengan salah satu mahasiswinya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, mahasiswa yang digerebek 'ngamar' bersama di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, berinisial VO (22).
Kasus hubungan terlarang antara dosen dan mahasiswi tersebut sontak mencoreng dunia pendidikan.
BACA JUGA:Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung Gelar Wisuda Periode Ke-V
Dari hasil pemeriksaan awal, SH (33) sebagai oknum dosen dan VO (22) seorang mahasiswi telah menjalin hubungan pacaran selama satu bulan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Umi Fadilah Astutik menyatakan, kedua pasangan ini bukan digerebek di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung.
"Bukan penggerebekan. Tapi, warga menghubungi anggota piket Polda Lampung. Anggota ke TKP dan menerima penyerahan pasangan yang diduga berbuat asusila ini," katanya.
Kronologisnya, kata Umi, pasangan ini keluar dari rumah, Senin 9 Oktober 2023 pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA:7 Jalan Tol Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 dan 2 Ada di Lampung