Ratusan Aset Tanah Milik Pemkab Pesisir Barat Belum Bersertifikat

Rabu 30-11-2022,08:40 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Alam Islam

PESISIR BARAT, RADARLAMPUNC.CO.ID - Hingga saat ini masih banyak aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat yang belum bersertifikat. 

Terkait hal ini, secara bertahap Pemkab Pesisir Barat mengajukan pembuatan sertifikat ke Kantor Pertanahan setempat. 

Menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pesisir Barat Arman Achyuni, pembuatan sertifikat aset tanah milik pemkab terus dimaksimalkan. 

Tahun anggaran 2022, Pemkab Pesisir Barat menargetkan penambahan 100 sertifikat tanah. 

BACA JUGA: Ada Kenaikan, Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten Lampung Timur 2023

"Sampai sekarang pembuatan sertifikat masih dalam proses. Dari target 100 sertifikat, ada yang sudah rampung,” kata  Arman Achyuni.

Arman Achyuni menuturkan, dari data yang ada, total ada 358 bidang tanah di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan lainnya.

BACA JUGA:Link Live Streaming Polandia vs Argentina Piala Dunia 2022, Duel Hidup Mati Lionel Messi Cs

Dari data tersebut, hingga Mei 2022 lalu, baru tercatat 131 aset bidang tanah yang sudah sertifikat.

“Masih ada 226 aset bidang tanah yang belum bersertifikat. Tapi sampai  November 2022 ini, sudah ada penambahan aset tanah milik Pemkab Pesisir Barat yang sudah bersertifikat,” paparnya. 

BACA JUGA: Angka Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 5.766, Total Kasus Aktif Mencapai 58 Ribu Orang

Dilanjutkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu laporan perkembangan data aset tanah milik Pemkab Pesisir Barat. 

Ini terkait dengan permohonan penambahan sebanyak 100 sertifikat ke Kantor Pertanahan Pesisir Barat.p diharapkan hingga akhir tahun, penambahan 100 sertifikat sudah rampung. 

Dengan begitu, tahun depan, Pemkab Pesisir Barat bisa kembali mengajukan pembuatan sertifikat tanah yang menjadi aset. 

Arman Achyuni menegaskan, sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Kategori :