BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Teluk Betung Selatan (TBS) akhirnya berhasil mengungkap tiga orang pelaku Kasus Pengeroyokan dan Penusukan Mata Korban Syaiful (27).
Dimana dua pria berinisial DV dan FD merupakan dua orang dari tiga orang diduga pengeroyokan sempat Daftar Pencarian orang (DPO) dan diinformasi kabur ke Pulau Jawa.
Kemudian Polresta Bandar Lampung bersama Reksrim Polsek Teluk Betung Selatan (TBS) berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Cimanuk akhirnya berhasil diringkus dan diamankan pada Senin, 28 November 2022 malam.
Diketahui, pasca pengeroyokan pada tanggal 28 Oktober 2022 dini hari di Jalan Yos Sudarso Depan Kuburan Kunyit Kel. Bumi Waras Kec. Bumi Waras Kota Bandar Lampung atas nama korban Syaiful sempat dirawat RSUDAM akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RSUDAM Lampung pada 30 Oktober 2022.
Dimana satu pelaku tertangkap sebelumnya yakni inisial DF (16) warga Jalan Yos Sudarso, Kel. Bumi Waras, Kec. Bumi Waras, Kota Bandar Lampung sudah Tahap II/ P21.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Dennis Arya Putra didampingi Kapolsek TBS, Kompol Adit Priyanto membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa tiga orang pelaku yakni mereka bertiga DF, DV dan FD mengakui pembunuhan atau penganiayaan secara bersama sama terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.
DV dan FD yang sempat DPO dilakukan penangkapan berbeda,lanjut Dennis, dimana untuk terduga DV (20) warga Jalan Yos Sudarso l, Kel. Bumi Waras. Kec. Bumi Waras, Bandar Lampung akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Kamis 24 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
Dari pengakuan tersangka selama kurang lebih 3 minggu tersangka inisial DV dan inisial (FD) berusaha mencari pekerjaan di daerah Depok Jawa Barat dan Jakarta agar bisa makan, namun tidak memperoleh pekerjaan.
Kemudian pada hari Minggu 20 November 2022 sekira pukul 20.30 WIB Tersangka Inisial DV bersama Tersangka Inisial (FD) bersepakat kembali ke Lampung untuk menyerahkan diri.
Kemudian Tersangka Inisial DV bersama Tersangka Inisial (FD) pergi ke Terminal Kampung Rambutan untuk menumpang bis ke Lampung karena tidak memiliki uang.
Tersangka Inisial DV menaiki dan menumpang Bus Prima Jasa BUS tidak berbarengan dengan Tersangka Inisial (FD) karena Supir bus tersebut hanya memperbolehkan 1 orang menaiki dam menumpang. Namun antara Tersangka Inisial DV bersama Tersangka Inisial (FD) telah berjanjian untuk bertemu bersama di Pelabuhan Merak.
Selanjutnya pada hari Senin 21 November 2022 sekira pukul 05.00 WIB Tersangka Inisial DV tiba di Pelabuhan Merak dan menunggu kedatangan Tersangka Inisial (FD).
Namun setelah menunggu selama 1 hari Tersangka Inisial (FD) tidak kunjung datang. Kemudian pada Hari Selasa 22 November 2022 sekira pukul 08.00 WIB Tersangka Inisial DV menumpang mobil truk untuk naik kapal dan bergerak pulang ke Bandar Lampung.
Setibanya di Bandar Lampung Tersangka Inisial DV menginap di rumah saudara korban Tolib selama 2 hari.
Di rumah Tolib tersebut Tersangka Inisial DV disarankan untuk menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian.