Polsek Teluk Betung Selatan dibantu Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Berhasil Mengamankan satu dari 3 Orang pelaku penganiyaan terhadap seorang Pria hingga meninggal dunia yakni Pelaku tersebut berinisial DF (16) warga Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombespol Ino Harianto menyampaikan bahwa DF ditangkap di wilayah kabupaten Probolinggo Jawa tengah tanggal 1 November 2022 sedangkan kedua temannya masih dalam proses pengejaran. "Pelaku DF berhasil diamankan di Pasar Wiroditan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah pada Selasa 1 November 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, lalu pelaku di bawa ke Polsek Teluk Betung Selatan," ujarnya.
Setelah diperiksa, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). "Pelaku mengakui melakukan penganiayaan bersama DV dan FD yang saat ini masih DPO," imbuhnya pada Selasa, 8 November 2022.
Kombespol Ino mengatakan bahwa Pihaknya, Terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan meminta para pelaku untuk kooperatif dengan menyerahkan diri serta kepada keluarga atau siapapun yang mengetahui keberadaan pelaku bisa menghubungi pihak Kepolisian."Kami bakal Buru Dua Pelaku Penusukan Sadis. Kami meminta para pelaku untuk kooperatif dengan menyerahkan diri kepada keluarga atau siapapun yang mengetahui keberadaan pelaku bisa menghubungi pihak Kepolisian,"ucapnya
Kombes Pol Ino menambahkan bahwa motif pelaku nekat menusuk korban karena memiliki dendam lama lantaran korban diduga telah mengambil handphone milik pelaku DF. "Awalnya korban sedang duduk minum kopi di warung, kemudian para pelaku itu menghampiri korban. Terjadilah cekcok mulut antara korban dan para pelaku, kemudian para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban," jelasnya.
Selain pelaku DF, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik dan satu stel pakaian korban. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana sub pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara," pungkasnya. (*)