Kemudian pada Kamis 24 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB pihak keluarga Tersangka Inisial DV menghubungi Pihak Kepolisian (Aiptu Darwis Personil Opsnal Reskrim Polda Lampung).
Lalu Tim Opsnal Reskrim Polda Lampung bergerak menuju Garuntang (Rumah Tolib) dan Tersangka Inisial DV dibawa dan diamankan menuju Polda Lampung.
"Dari hasil interogasi awal dari pengakuan Tersangka Inisial DV bahwa benar dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban an. Syaiful Anwar yang mana pengakuan Inisial DV bahwa dirinyalah yang menusuk dibagian pelipis mata, Sementara luka tusuk yang ada di badan korban keterangan dari Inisial DV dilakukan oleh Tersangka Inisial (FD)," jelas Dennis saat ekspose di Mapolresta Bandar Lampung pada hari Rabu, 30 November 2022.
Berbekal informasi dari DV dan Satreskrim Polresta bersama Reskrim Polsek TBS telah melakukan serangkaian penyelidikan, lanjut Dennis,maka mengetahui tempat persembunyian pelaku yang melarikan diri atas nama inisial (FD) di Wilayah Pandeglang Banten pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekitar jam 02.00 wib di wilayah Pandeglang, Banten.
Akhirnya unit Opsnal Polsek TBS bersama Tekab Presisi Polresta Bandar Lampung berangkat menuju wilayah Pandeglang dan sesampainya di Polsek Cimanuk Polres Pandeglang sekitar jam 06.30 wib,lanjut Dennis.
Kemudian, berkordinasi dengan unit Reskrim Polsek Cimanuk beserta bhabinkamtibmas dan langsung menuju wilayah tempat persembunyian pelaku yang berada di desa Kadu Gadung Kec. Cipecang, Kab. Pandeglang.
Sesampainya didaerah tersebut diketahui bahwa pelaku bersembunyi dalam Padepokan Al-Furqon selanjutnya. "Pelaku berhasil diamankan pada Senin, 28 Oktober 2022 sekitar jam 12.30 wib," ucapnya
"Dan dari hasil introgasi awal di akuinya bahwa dirinya telah yang telah malakukan penusukan terhadap korban dibagian tubuh sebanyak 6 tusukan setelah melakukan penusukan pelaku melarikan diri," tambah Dennis.
Kemudian Polresta Bandar Lampung bersama Reksrim Polsek Teluk Betung Selatan (TBS) berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Cimanuk akhirnya berhasil diringkus dan diamankan pada Senin, 28 November 2022 malam.
Dari hasil pemeriksaan lanjut,ternyata kejadian berawal saat korban Syaiful sedang duduk minum kopi di warung milik pelapor, kemudian datang 3 orang tidak dikenal lalu mengobrol dengan korban.
Selanjutnya terjadi cekcok mulut antara korban dengan ketiga pelaku dan ketiga pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban. Kemudian pelaku Inisial DF dan Inisial DV menarik baju dan memegangi tangan korban.
Kemudian pelaku inisial (FD) mengeluarkan pisau dan menusukan ke tubuh korban sebanyak 6 Kali.
Selanjutnya tersangka inisial DV juga mengeluarkan pisau lalu menancapkan pisau pada pelipis mata korban sebelah kiri, kemudian ketiga pelaku kabur meninggalkan korban di pinggir jalan.
Akibat perbuatan tersebut,ketiga pelaku yakni DF, DV dan FD bakal ditetapkan Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 170 Ayat 2 Ke 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebagai Informasi, babak baru terkait kasus dengan seorang pemuda berinisial DF (16) merupakan satu dari tiga orang pelaku penusukan hingga mata secara kejam terhadap korban Syaiful pada Jumat,28 Oktober 2022 sekitar pukul 23.30 wib lalu.
Yakni, Polsek Teluk Betung Selatan Polresta Bandar Lampung melaksanakan rekonstruksi kasus 338 KUHP Sub pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP yang dilakukan oleh DF (16 ) terhadap korban pada Jumat,28 Oktober 2022 di wilayah Sukaraja, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.